Langsung ke konten utama

Fiqh


5 Hal yang Sering Diabaikan Ketika Berwudhu

Selain memenuhi Fardhunya  wudhu, seseorang biasanya menyempurnakan wudhunya dengan menjalankan kesunnahan wudhu. Namun demikian, seringkali seseorang melewatkan beberapa tindakan sunnah karena menganggapnya sebagai sesuatu yang sepele. Padahal, jikalau dilakukan akan menambah nilai wudhu itu sendiri.
Ada lima kesunnahan wudhu yang sering diabaikan; Pertama, membaca basmallah. Nampaknya kelalaian membaca basmallah sebelum berwudhu bukanlah hal yang baru. Rasulullah saw sendiri pernah mengingatkan sahabatnya untuk membaca basmallah ketika hendak berwudhu, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits
روي أنه صلى الله عليه وسلم وضع يده فى إناء وقال لأصحابه توضئوا باسم الله
Dengan demikian bacaan basmallah dalam wudhu hukumnya sunnah muakkad. Bahkan Imam Ahmad menyatakan bahwa membaca basmillah untuk berwudhu hukumnya wajib. Barang siapa yang lupa membaca bismillah, maka hendaknya menyusulinya ketika teringat kembali. Sebagaimana seseorang lupa membaca basmillah ketika hendak makan. Walaupun melewatkan membaca bismillah tidak mengugurkan kesahihan berwudhu, tetapi meninggalkan basmallah ketika berwudhu mengurangi nilai wudhu itu sendiri. Sebuah hadits menerangkan:
من توضأ وذكر اسم الله كان طهورا لجميع بدنه وإن لم يذكراسم الله تعالى كان طهورا لأعضاء وضوئه
Barang siapa berwudhu dengan membaca basmallah maka sucilah seluruh anggota badannya. Dan barang siapa berwudhu tanpa membaca basmallah maka suci anggota wudhunya saja.
 
Kedua, membasuh kedua telapak tangan dahulu sebelum memulai berwudhu, karena telapak tangan adalah tempat memindahkan air ke anggota-angota wudhu. Jadi kesuciannya harus diutamakan terlebih dahulu. Terutama ketika baru bangun tidur, karena ketika tidur tidak seorang pun tahu kemana tangannya di arahkan dan najis apapula yang telah menempelinya. Hadits Rasulullah saw menjelaskan:
إذا قام أحدكم من نومه فليغسل يديه قبل أن يدخلهما فى إناء ثلاثا فإنه لايدرى أين باتت يده
Apa bila seseorang bangun tidur, maka hendaklah membasuh kedua tangannya tiga kali terlebih dahulu seselum mengambil air wudhu. Karena sesungguhnya ia tidak tahu kemana tangan tersebut ia letakkan waktu ia tidur.
Ketiga, memulai dengan berkumur dan menghisap air dengan hidung (istinsyaq) sebelum membasuh wajah dengan bersungguh-sungguh, ketika sedang tidak berpuasa. Makna bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengelilingkan air pada seluruh mulutnya dan bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq adalah menghirup air hingga pangkal hidung.
Keempat, diantara sunnah-sunnah wudhu adalah menyela-nyela janggut (jenggot) yang tebal dengan air sehingga sampai ke bagian dalam. Sebagaimana cara wudhu yang dipraktikkan Rasulullah saw yang tergambar dalam haditsnya:
روي عن ابن عباس رضي الله عنهما : أنه عليه الصلاة والسلام كان إذا توضأ شبك لحيته الكريمة بأصابعه من تحتها
Bahwasannya Rasulullah saw ketika berwudhu selalu menyela-nyela janggut dengan jari-jemarinya dari arah bawah.
Dan kelima, menyela-nyela jari-jemari tangan dan kaki. Hal ini sebagai penjagaan jikalau terdapat kotoran atau najis yang terselip diantara jari-jari. Demikian pula yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah saw:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا توضأت فخلل أصابع يديك ورجليك
Apabila kamu berwudhu maka sela-selailah jari-jemari kedua tangan dan kakimu
Adapun kesunnahan yang lainnya seperti mendahulukan anggota yang kanan, mengulangi tindakan wudhu sebanyak tiga kali dan menggosok-gosok anggota wudhu jarang sekali terlupakan, sehingga banyak orang yang tidak mengerti menganggapnya sebagai fardhunya wudhu. Padahal fardhunya wudhu itu hanya ada enam perkara; 1) niat dengan membasuh muka. 2) membasuh muka. 3) membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. 4) mengusap sebagian kepala. 5) membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. 6) urut sesuai apa yang telah tersebut di atas dari pertama sampai keenam.
Disarikan dari Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar.
Redaktur: Ulil Hadrawy

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Sifat-Sifat Huruf

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Al-quran sebagai kitab yang berisi firman-firman Allah SWT. Sebagai umat islam sudah seharusnya kita menjaga kitab yang menjadi pedoman umat islam. Al-qur’an merupakan kalamullah maka dalah segi pembacaannya mempunyai tatacara membacanya dalam arti kata kita mengetahui ilmunya agar tidak terjadi salah arti dalam membaca Al—Qur’an serta bacaannya haruslah tartil. Atas dasar tersebut para ulama menciptakan sebuah disiplin ilmu dalam membaca Al-Qur’an yatu Ilmu Tajwid. Ilmu tajwid di dalamnya menerangkan hukum-hukum bacaan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam ilmu tajwid juga di bahas mengenai makhorijul huruf agar dalam segi pembacaannya ada perbadaan dalam semua huruf hijahiyah. Huruf hijahiyah mempunyai sifatul huruf dan sifat itulah yang membedakan masing-masing huruf hijahiyah. B.        Rumusan Masalah 1.       Ada berapa sifat-sifat huruf? 2. ...

Makalah Peran dan Fungsi Media Pembelajaran

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Media pembelajaran memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Penggunaan media pembelajaran yang kaya dan bervariasi, tidak saja membuat motivasi belajar meningkat, tetapi juga menjadikan hasil belajar lebih bermakna. Media pembelajaran dapat dimaknai sebagai semua bentuk perantara yang digunakan oleh manusia untuk menyampaikan atau menyebar ide, gagasan, atau pendapat sehingga ide, gagasan atau pendapat yang dikemukakan itu sampai kepada penerima yang dituju. Penggunaan media atau alat bantu disadari oleh banyak praktisi pendidikan sangat membantu aktivitas proses pembelajaran baik didalam maupun diluar kelas, terutama membantu dalam peningkatan prestasi belajar siswa dan membantu juga dalam pencapaian tujuan pendidikan tersebut. Namun, dalam implementasinya tidak banyak guru yang memanfaatkannya, bahkan penggunaan metode ceramah (lecture method) monoton masih cukup populer dika...

Macam-macam Akad Nikah (Fiqh Munakahat)

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah “Dan segala sesatu Kami ciptakan berpasang-pasangna agar kalian ingat kebesaran Allah.” (Q.S. Al-Haqqu : 49) Ayat diatas menegaskan, bahwa semua jenis makhluk hidup memiliki kodrat berpasang-pasangan, Islam hanya mengakui pernikahan sebagai satu-satunya bentuk berpasangan yang benar. Dengan demikian mudah dimengerti apabila ajaran Islam mendorong pemeluknya yang sudah baligh dan mampu secara ekonomi, untuk segera melangsungkan pernikahan. Oleh Karena dengan menikah manusi dapat memelihara statusnya sebagai makhluk yang mulia dalam menyalurkan kebutuhan biologisnya. Selain itu, pernikahan merupakan cara terbaik untuk kelangsungan dan pengembangbiakan manusia itu sendiri. Demi terpeliharanya kesamaan martabat antara pria dan wanita serta tercapainya kebahagiaan lahir batin dalam pernikahan. Islam telah menggariskan ketentuan-ketentuan yang sangat universal dan menguntungkan kedua belah pihak. Rumusan Masalah 1.    ...