Langsung ke konten utama

Macam-macam Akad Nikah (Fiqh Munakahat)


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
“Dan segala sesatu Kami ciptakan berpasang-pasangna agar kalian ingat kebesaran Allah.” (Q.S. Al-Haqqu : 49)
Ayat diatas menegaskan, bahwa semua jenis makhluk hidup memiliki kodrat berpasang-pasangan, Islam hanya mengakui pernikahan sebagai satu-satunya bentuk berpasangan yang benar. Dengan demikian mudah dimengerti apabila ajaran Islam mendorong pemeluknya yang sudah baligh dan mampu secara ekonomi, untuk segera melangsungkan pernikahan. Oleh Karena dengan menikah manusi dapat memelihara statusnya sebagai makhluk yang mulia dalam menyalurkan kebutuhan biologisnya. Selain itu, pernikahan merupakan cara terbaik untuk kelangsungan dan pengembangbiakan manusia itu sendiri.
Demi terpeliharanya kesamaan martabat antara pria dan wanita serta tercapainya kebahagiaan lahir batin dalam pernikahan. Islam telah menggariskan ketentuan-ketentuan yang sangat universal dan menguntungkan kedua belah pihak.

Rumusan Masalah
1.      Macam- Macam Akad Nikah
2.      Wanita -  wanita yang diharamkan untuk di nikahi


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Akad Nikah
Akad Nikah adalah menciptakan ikatan (pernikahan) lahir batin seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk membangun keluarga bahagia sesuai dengan syariat Islam.
Macam – Macam Akad Nikah
·         Akad Nikah sah murni
Akad sah adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan rukunnya. Hukumnya adalah akad ini berdampak pada tercapainya realisasi yang dituju oleh akad tersebut yaitu perpindahan hak milik. 
·         Akad Nikah yang bergantung
Akad Nikah yang shahih yang terhenti pada izin orang yang mempunyai kekuasaan, seperti akad pernikahan anak kecil yang sudah pandai (mumayyiz) terhenti pada izin walinya, terhenti akad fudhuli (dilakukan orang lain bukan wakil dan bukan pengganti) atas izin orang yang diakadi, yakni suami/istri.
·         Akad Nikah yang rusak (Akad Nikah Fasid)
Nikah fasid ialah akad perkawinan yang tidak memenuhi rukun atau rusak salah satu syarat pada rukunnya, baik karena salah satu sayaratnya tidak ada, atau adanya perubahan yang merusakan syarat tersebut.
Akad nikah Fasid bukan rusak dari segi asasnya, tapi rusak dari segi salah satu sifat yang dituntut Syara’ agar direalisasikan. At-Tirmidzi meriwayatkan;
Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya sia-sia, nikahnya sia-sia, dan nikahnya sia-sia. Jika dia (mempelai lelaki) mensetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena lelaki itu menganggap halal kemaluannya" (H.R.At-Tirmidzi)
·         Akad Nikah Tidak Syah ( Nikah Batil)
Akad Nikah Bathil adalah jika tidak memenuhi rukun nikah seperti menikah tanpa Ijab atau tanpa Qobul atau tanpa Ijab dan Qobul, Akad nikah Bathil telah rusak dari segi asasnya.

Wanita-wanita Yang Diharamkan Untuk Dinikahi
Wanita yang tidak boleh dinikahi ada 14, yaitu :
1.      7 orang karena hubungan nasab.
2.      2 orang karena hubungan susuan.
3.      4 orang karena hubungan mushaharrah (besanan).
4.      1 orang karena hubungan dengan istri.
Orang – orang yang terlarang untuk dinikahi karena ada hubungan dengan nasab ada 7, yaitu :
1.      Ibu (dan urutan-urutan keatasnya)
2.      Anak (dan urutan kebawahnya)
3.      Saudara perempuan
4.      Bibi (saudara perempuan ayah)
5.      Bibi (saudara perempuan ibu)
6.      Keponakan dari saudara perempuan
7.      Keponakan dari saudara laki-laki
Firman Allah :
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇËÌÈ  
23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Demikianlah menurut Nash Al-Qur’an. Maka tidak dilarang (boleh) menikah dengan anak – anak paman atau anak bibi baik dari ayah ataupun ibu sampai keturunannya.
Yang terlarang untuk dinikahi karena hubungan susuan :
Perempuan yang terlarang untuk dinikahi karena hubungan susuan ada 2, yaitu :
1.       Ibu yang menyusui
2.       Saudara susuan
Ibu atau saudara dari saudara sesusuan tidak haram (boleh) dinikahi, berbeda dengan ibu dan saudara dari saudara senasab haram di nikahi.
Yang terlarang untuk dinikahi karena hubungan mushaharah (besanan).
Mereka ada 4, yaitu :
1.       Ibu dari istri, dan neneknya, baik karena nasab ataupun susuan.
2.       Anak dan istri (baik karena nasab atau susuan) sampai cucu-cucunya.
3.       Istri ayah (mertua), istri nenek baik dari ibu atau ayah, baik karena nasab atau susuan.
4.       Istri anak (menantu) dan anak-anakmu (dari istri tersebut)

Yang dilarang menikahi karena mengumpulkan dua istri bersaudara
Tidak boleh (haram) beristri dengan saudara istri, baik saudara kandung, se-ayah, se-ibu maupun saudara sesusuan. Sabda Nabi :
Artinya : “Tidak boleh mengumpulkan antara perempuan dengan bibi (dari ayah) dan antara perempuan dengan bibi (dari ibu).” (HR. Bukhari dan Muslim).


Referensi
Rifai Moh. Dr , dkk, Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, CV Toha Putra, Semarang.
Hamid Rijal Syamsul, Buku Pintar Agama Islam, Cahaya Salam, Bogor.
H As’ad Aliy Drs. Fathul Mu’in 3, Menara Kudus, Kudus. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Sifat-Sifat Huruf

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Al-quran sebagai kitab yang berisi firman-firman Allah SWT. Sebagai umat islam sudah seharusnya kita menjaga kitab yang menjadi pedoman umat islam. Al-qur’an merupakan kalamullah maka dalah segi pembacaannya mempunyai tatacara membacanya dalam arti kata kita mengetahui ilmunya agar tidak terjadi salah arti dalam membaca Al—Qur’an serta bacaannya haruslah tartil. Atas dasar tersebut para ulama menciptakan sebuah disiplin ilmu dalam membaca Al-Qur’an yatu Ilmu Tajwid. Ilmu tajwid di dalamnya menerangkan hukum-hukum bacaan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam ilmu tajwid juga di bahas mengenai makhorijul huruf agar dalam segi pembacaannya ada perbadaan dalam semua huruf hijahiyah. Huruf hijahiyah mempunyai sifatul huruf dan sifat itulah yang membedakan masing-masing huruf hijahiyah. B.        Rumusan Masalah 1.       Ada berapa sifat-sifat huruf? 2.       Bagaimana cara mengucapkan atau melafalkan sifat-sifat huruf? BAB II

Makalah Peran dan Fungsi Media Pembelajaran

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Media pembelajaran memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Penggunaan media pembelajaran yang kaya dan bervariasi, tidak saja membuat motivasi belajar meningkat, tetapi juga menjadikan hasil belajar lebih bermakna. Media pembelajaran dapat dimaknai sebagai semua bentuk perantara yang digunakan oleh manusia untuk menyampaikan atau menyebar ide, gagasan, atau pendapat sehingga ide, gagasan atau pendapat yang dikemukakan itu sampai kepada penerima yang dituju. Penggunaan media atau alat bantu disadari oleh banyak praktisi pendidikan sangat membantu aktivitas proses pembelajaran baik didalam maupun diluar kelas, terutama membantu dalam peningkatan prestasi belajar siswa dan membantu juga dalam pencapaian tujuan pendidikan tersebut. Namun, dalam implementasinya tidak banyak guru yang memanfaatkannya, bahkan penggunaan metode ceramah (lecture method) monoton masih cukup populer dikalangan guru da

PROSES BELAJAR MENGAJAR DALAM PENDIDIKAN ISLAM

KATA PENGANTAR Puji dan Syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabatnya tabiin dan tabiat hingga sampai kepada kita sebagai umatnya. Alhamdulillah pada kesempatan ini penyusun telah menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Proses Belajar Mengajar dalam Pendidikan Islam”. Sebagai salah satu tugas kelompok mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam. Pada kesempatan ini penyusun sampaikan ucapan terima kasih kepada Dosen mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam, yang telah memberikan arahan sehingga tugas ini terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kepada teman-teman mahasiswa yang telah memberikan dorongan semangat dan motivasi kepada penyusun. Penyusun menyadari bahwa dalam tugas ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Semoga dengan adanya makalah ini bisa dijadikan sebagai bahan kajian dan informasi kepada pihak-pihak yang akan mengembangkan lebih jauh untu