BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
“Dan segala sesatu Kami ciptakan
berpasang-pasangna agar kalian ingat kebesaran Allah.” (Q.S. Al-Haqqu : 49)
Ayat diatas menegaskan, bahwa
semua jenis makhluk hidup memiliki kodrat berpasang-pasangan, Islam hanya mengakui
pernikahan sebagai satu-satunya bentuk berpasangan yang benar. Dengan demikian
mudah dimengerti apabila ajaran Islam mendorong pemeluknya yang sudah baligh
dan mampu secara ekonomi, untuk segera melangsungkan pernikahan. Oleh Karena
dengan menikah manusi dapat memelihara statusnya sebagai makhluk yang mulia
dalam menyalurkan kebutuhan biologisnya. Selain itu, pernikahan merupakan cara
terbaik untuk kelangsungan dan pengembangbiakan manusia itu sendiri.
Demi terpeliharanya kesamaan
martabat antara pria dan wanita serta tercapainya kebahagiaan lahir batin dalam
pernikahan. Islam telah menggariskan ketentuan-ketentuan yang sangat universal
dan menguntungkan kedua belah pihak.
Rumusan Masalah
1.
Macam-
Macam Akad Nikah
2.
Wanita
- wanita yang diharamkan untuk di nikahi
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Akad
Nikah
Akad
Nikah adalah menciptakan ikatan (pernikahan) lahir batin seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami-istri sesuai dengan syarat dan rukun yang telah
ditetapkan. Tujuannya adalah untuk membangun keluarga bahagia sesuai dengan
syariat Islam.
Macam – Macam
Akad Nikah
·
Akad Nikah sah murni
Akad sah
adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan rukunnya.
Hukumnya adalah akad ini berdampak pada tercapainya realisasi yang dituju oleh
akad tersebut yaitu perpindahan hak milik.
·
Akad Nikah yang bergantung
Akad
Nikah yang shahih yang terhenti pada izin orang yang mempunyai kekuasaan,
seperti akad pernikahan anak kecil yang sudah pandai (mumayyiz) terhenti pada
izin walinya, terhenti akad fudhuli (dilakukan orang lain bukan wakil dan bukan
pengganti) atas izin orang yang diakadi, yakni suami/istri.
·
Akad Nikah yang rusak (Akad Nikah
Fasid)
Nikah
fasid ialah akad perkawinan yang tidak memenuhi rukun atau rusak salah satu
syarat pada rukunnya, baik karena salah satu sayaratnya tidak ada, atau adanya
perubahan yang merusakan syarat tersebut.
Akad nikah Fasid bukan rusak dari segi asasnya, tapi rusak
dari segi salah satu sifat yang dituntut Syara’ agar direalisasikan. At-Tirmidzi
meriwayatkan;
“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya sia-sia, nikahnya sia-sia, dan nikahnya sia-sia. Jika dia (mempelai lelaki) mensetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena lelaki itu menganggap halal kemaluannya" (H.R.At-Tirmidzi)
“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya sia-sia, nikahnya sia-sia, dan nikahnya sia-sia. Jika dia (mempelai lelaki) mensetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena lelaki itu menganggap halal kemaluannya" (H.R.At-Tirmidzi)
·
Akad Nikah Tidak
Syah ( Nikah Batil)
Akad Nikah Bathil adalah jika tidak memenuhi
rukun nikah seperti menikah tanpa Ijab atau tanpa Qobul atau tanpa Ijab dan
Qobul, Akad nikah Bathil telah rusak dari segi asasnya.
Wanita-wanita
Yang Diharamkan Untuk Dinikahi
Wanita yang tidak boleh dinikahi ada 14, yaitu :
1.
7 orang karena hubungan nasab.
2.
2 orang karena hubungan susuan.
3.
4 orang karena hubungan mushaharrah (besanan).
4.
1 orang karena hubungan dengan istri.
Orang – orang
yang terlarang untuk dinikahi karena ada hubungan dengan nasab ada 7, yaitu :
1. Ibu (dan
urutan-urutan keatasnya)
2. Anak (dan urutan
kebawahnya)
3. Saudara
perempuan
4. Bibi (saudara
perempuan ayah)
5. Bibi (saudara
perempuan ibu)
6. Keponakan dari
saudara perempuan
7. Keponakan dari
saudara laki-laki
Firman Allah :
ôMtBÌhãm öNà6ø‹n=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êö‘r& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/u‘ur ÓÉL»©9$# ’Îû Nà2Í‘qàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6ø‹n=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ‹©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ô‰s% y#n=y™ 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Y‘qàÿxî $VJŠÏm§‘ ÇËÌÈ
23. diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Demikianlah menurut Nash Al-Qur’an. Maka tidak
dilarang (boleh) menikah dengan anak – anak paman atau anak bibi baik dari ayah
ataupun ibu sampai keturunannya.
Yang terlarang
untuk dinikahi karena hubungan susuan :
Perempuan yang terlarang untuk
dinikahi karena hubungan susuan ada 2, yaitu :
1.
Ibu
yang menyusui
2.
Saudara
susuan
Ibu atau saudara dari saudara
sesusuan tidak haram (boleh) dinikahi, berbeda dengan ibu dan saudara dari
saudara senasab haram di nikahi.
Yang
terlarang untuk dinikahi karena hubungan mushaharah (besanan).
Mereka ada 4, yaitu :
1.
Ibu
dari istri, dan neneknya, baik karena nasab ataupun susuan.
2.
Anak
dan istri (baik karena nasab atau susuan) sampai cucu-cucunya.
3.
Istri
ayah (mertua), istri nenek baik dari ibu atau ayah, baik karena nasab atau
susuan.
4.
Istri
anak (menantu) dan anak-anakmu (dari istri tersebut)
Yang
dilarang menikahi karena mengumpulkan dua istri bersaudara
Tidak boleh (haram) beristri dengan
saudara istri, baik saudara kandung, se-ayah, se-ibu maupun saudara sesusuan.
Sabda Nabi :
Artinya : “Tidak boleh mengumpulkan
antara perempuan dengan bibi (dari ayah) dan antara perempuan dengan bibi (dari
ibu).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Referensi
Rifai Moh. Dr , dkk, Terjemah
Khulashah Kifayatul Akhyar, CV Toha Putra, Semarang.
Hamid Rijal Syamsul, Buku Pintar
Agama Islam, Cahaya Salam, Bogor.
H As’ad Aliy Drs. Fathul Mu’in 3,
Menara Kudus, Kudus.
Komentar